Kedudukan
- Stasiun geofisika merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- Stasiun geofisika dipimpin oleh seorang Kepala Stasiun.
Uraian Tugas Stasiun Geofisika Kelas I sebagai berikut :
A. Pengamatan, meliputi :
- melaksanakan pengamatan gempabumi 24 (dua puluh empat) jam/7 (tujuh) hari di ruang operasional menggunakan jaringan gempabumi di wilayahnya yang terdiri dari : seismograf, accelerograf, dan intensitimeter;
- melaksanakan pengamatan status keberlangsungan operasional jaringan gempabumi dan /atau tsunami di wilayahnya;
- melaksanakan taklimat (briefing) pada saat pertukaran dinas sesuai dengan prosedur;
- melaksanakan pengamatan status jaringan pemantau tsunami dan peralatan lain yang menjadi tanggung jawab Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika di wilayahnya;
- melaksanakan assesment (penilaian) terkait indikasi permasalahan teknis pengamatan operasional harian gempabumi dan tsunami di wilayahnya;
- melaksanakan pengamatan tingkat guncangan (makroseismik dan/atau mikroseismik), gempa susulan untuk gempabumi signifikan/gempabumi kuat;
- melaksanakan pengamatan gempabumi mikro/insitu dengan peralatan portable untuk gempabumi merusak;
- melaksanakan pengamatan status keberlangsungan operasional jaringan gempabumi sebagai bagian dari jaringan internasional pada stasiun yang ditetapkan;
- melaksanakan pengamatan kelistrikan udara dengan menggunakan lightning detector;
- melaksanakan pengamatan magnet bumi harian dan absolut pada stasiun yang ditetapkan untuk jaringan nasional dan/atau internasional;
- melaksanakan pengamatan sistem waktu dengan menggunakan teropong bintang/rukyat;
- melaksanakan pengamatan terbit dan terbenam matahari setiap awal bulan Qomariyah pada stasiun yang ditetapkan;
- melaksanakan pengamatan gerhana bulan dan matahari;
- melaksanakan pendampingan pengamatan unsur geofisika untuk kepentingan khusus;
- melaksanakan koordinasi pengamatan dengan bidang-bidang terkait di Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Pusat tentang status operasional unsur-unsur geofisika yang menjadi tanggung jawabnya.
B. Pengelolaan Data, meliputi :
- Pengumpulan Data
- melaksanakan pertukaran data gempabumi antar stasiun;
- melaksanakan pengiriman jurnal harian ke Deputi Bidang Geofisika;
- melaksanakan pengiriman data hasil pembacaan percepatan gempabumi ke stasiun lain, kantor Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika pusat dalam kondisi penting dan/atau atas permintaan;
- melaksanakan pertukaran data dan informasi gempabumi dengan lembaga internasional sesuai dengan kewenangannya;
- melaksanakan pengumpulan dan pengiriman informasi intensitas gempabumi dan efek tsunami signifikan beserta gempabumi susulan ke Deputi Bidang Geofisika;
- melaksanakan pengumpulan data magnet bumi dan listrik udara secara berkala untuk dikirim ke Deputi Bidang Geofisika;
- melaksanakan pertukaran data dan informasi magnet bumi dengan lembaga internasional sesuai dengan kewenangannya;
- melaksanakan pengumpulan dan pengiriman data hasil pengamatan rukyatul hilal ke Deputi Bidang Geofisika.
- Pengolahan Data
- melaksanakan pengolahan data gempabumi;
- melaksanakan pengolahan data accelerograf untuk mendapatkan percepatan tanah gempabumi kuat;
- melaksanakan pengolahan data intensitimeter untuk mendapatkan intensitas gempabumi kuat;
- melaksanakan pengolahan data listrik udara di wilayahnya;
- Analisis Data
- melaksanakan analisis dan kendali mutu untuk gempabumi dengan magnitudo <5 Skala Reichter di wilayahnya, berkoordinasi dengan Pusat Gempabumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
- melaksanakan analisis gempabumi signifikan berkoordinasi dengan Pusat Gempabumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika ;
- melaksanakan analisis gempabumi susulan terkait dengan kejadian gempabumi signifikan di wilayahnya;
- melaksanakan analisis percepatan tanah di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya;
- melaksanakan updating/pemutahiran data hasil analisis gempabumi dengan magnitudo <5 Skala Reichter di wilayahnya;
- melaksanakan updating/pemutahiran data hasil analisis gempabumi susulan di wilayahnya;
- melaksanakan analisis kelistrikan udara di wilayahnya;
- melaksanakan pembuatan dan pengiriman jurnal harian, bulletin gempabumi bulanan dan tahunan ke Deputi Bidang Geofisika.
- Penyimpanan Data
- menyimpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy data dan informasi :
- gempabumi;
- tsunami;
- percepatan tanah;
- intensitas getaran tanah;
- magnet bumi (untuk stasiun yang ditetapkan);
- kelistrikan udara;
- rukyatul hilal.
- mencatat dan mengarsipkan riwayat peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya;
- mencatat dan melaporkan perubahan aset peralatan di stasiun yangmenjadi tanggung jawabnya.
- menyimpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy data dan informasi :
5. Pengaksesan Data
- melaksanakan akses data geofisika baik nasional maupun internasional untuk keperluan analisis lanjutan di wilayah tanggung jawabnya sesuai prosedur;
- melaksanakan akses informasi geofisika dari lembaga internasional dengan menggunakan teknologi yang tersedia untuk konfirmasi sebagai referensi sesuai prosedur;
- melaksanakan akses data dan informasi geofisika tingkat nasional maupun internasional terkait fenomena geofisika sebagai bahan konfirmasi dan referensi.
6. Pelayanan, meliputi :
- memberikan informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat kepada Pemerintah Daerah, instansi/lembaga yang berkepentingan dan media;
- melaksanakan konfirmasi sesegera mungkin tentang layanan informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat ke Pemerintah Daerah dan instansi/lembaga yang berkepentingan;
- memberikan sosialisasi dan edukasi terkait informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami kepada pemerintah daerah, instansi/lembaga yang berkepentingan dan media serta kelompok masyarakat;
- memberikan informasi magnet bumi, listrik udara, serta waktu terbit dan terbenam matahari untuk stasiun yang ditetapkan kepada instansi/lembaga yang membutuhkan;
- melaksanakan pendampingan kegiatan penelitian dan pengembangan geofisika di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya;
- melaksanakan pendampingan kegiatan bidang geofisika di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya
D. Pemeliharaan, meliputi :
1. Peralatan Pengamatan
1.1. Non Jaringan (Peralatan Stand Alone)
- melaksanakan pemeliharaan berkala peralatan stand alone (non jaringan) di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya;
- melaksanakan perbaikan terbatas peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya;
- melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas penunjang di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya;
- mengusulkan kebutuhan suku cadang dan perbaikannya di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
- melaksanakan monitoring peralatan dan melaporkan hasil monitoring peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
- mengusulkan penghentian pengoperasian peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
- mengusulkan kalibrasi peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
- menjaga kebersihan, keamanan dan persyaratan lingkungan peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya.
1.2. Jaringan (Jaringan Peralatan dan Komunikasi)
- melaksanakan pelaporan secara berjenjang atas dasar indikasi kerusakan peralatan geofisika yang menjadi tanggung jawab stasiun di wilayahnya;
- melaksanakan pemeliharaan preventif terbatas untuk assesment dan konfirmasi status peralatan jaringan gempabumi secara berkala dan/atau atas dasar indikasi permasalahan;
- melaksanakan pemeliharaan infrastruktur jaringan lokal stasiun (LAN) sampai dengan switch/Hub;
- melaksanakan Monitoring status operasional jaringan lokal stasiun (LAN) sampai dengan switch/Hub;
- melaksanakan pendampingan dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan preventif dan/atau korektif terhadap sistem operasional jaringan gempabumi dan tsunami;
- menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan peralatan dan infrastruktur penunjang di stasiun dan lokasi yang menjadi tanggung jawabnya;
2. Peralatan Pengolahan dan Analisis
- memonitor dan memastikan status operasional peralatan sistem pengolahan dan analisis;
- melaksanakan pemeliharan preventif terbatas sistem pengolahan dan analisis;
- melakukan pemutahiran sistem pengolahan dan analisis dengan bimbingan dan/ atau koordinasi dengan deputi bidang geofisika;
3. Peralatan Desiminasi
- memonitor dan memastikan status operasional peralatan diseminasi di wilayah yang menjadi tangung jawabnya;
- melaksanakan tes rutin komunikasi dan peralatan diseminasi serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan BPBD/Pusdalops;
- melaksanakan pemeliharan preventif terbatas peralatan desiminasi di stasiun dan Pemangku kepentingan/Remote site.
E. Koordinasi/ Kerjasama
Melakukan pelaksanaan perjanjian kerjasama di bidang geofisika sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati antara Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dengan institusi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Hukum, dan/atau masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan perjanjian kerjasama terdiri dari :
- sosialisasi dan edukasi tentang penanggulangan bencana gempabumi dan tsunami;
- sosialisasi dan edukasi tentang penentuan awal bulan Qomariyah untuk hari-hari besar keagamaan;
- sosialisasi dan edukasi tentang meteorologi, klimatologi dan kualitas udara serta geofisika;
- melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat dalam pemanfaatan informasi meteorologi, klimatologi dan kualitas udara serta geofisika;
- melaksanakan kerjasama dengan instansi teknis di daerah dalam pemanfaatan informasi geofisika;
- melaksanakan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan instansi lainya dalam kegiatan pengamatan dan pengumpulan data gempabumi, tsunami, dan percepatan tanah;
- melaksanakan kerja sama dalam bimbingan teknis dengan instansi yang melaksanakan kerja sama;
F. Tugas Administrasi
melaksanakan tugas administrasi meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penyusunan program serta laporan stasiun.
G. Tugas Tambahan, meliputi :
- melaksanakan tugas operasional dan pelayanan jasa meteorologi, klimatologi dan kualitas udara;
- melaksanakan tugas sebagai koordinator stasiun meteorologi, stasiun klimatologi, dan stasiun geofisika di provinsi setempat;
- melakukan kegiatan sesuai dengan kebijakan bagi petugas yang mempunyai kompetensi meteorologi, klimatologi, dan kualitas udara di stasiun geofisika;
- melakukan pembinaan teknis terkait kegiatan meteorologi, klimatologi, dan kualitas udara di stasiun geofisika dilaksanakan oleh deputi terkait;
- berperan aktif dalam latihan penanggulangan bencana yang dilakukan Pemerintah Daerah.